Inilah perjanjian yang paling menggemparkan dunia. Inilah perjanjian
yang menyebabkan terbunuhnya Presiden Amerika Serikat John Fitzgerald
Kennedy 22 November 1963. Inilah perjanjian yang kemudian menjadi pemicu
dijatuhkannya Bung Karno dari kursi kepresidenan oleh jaringan CIA yang
menggunakan ambisi Soeharto. Dan inilah perjanjian yang hingga kini
tetap menjadi misteri terbesar dalam sejarah ummat manusia.
Dan, inilah perjanjian yang sering membuat sibuk setiap siapapun yang
menjadi Presiden RI. Dan, inilah perjanjian yang membuat sebagian orang
tergila-gila menebar uang untuk mendapatkan secuil dari harta ini yang
kemudian dikenal sebagai “salah satu” harta Amanah Rakyat dan Bangsa
Indonesia.
Inilah perjanjian yang oleh masyarakat dunia sebagai Harta
Abadi Ummat Manusia. Inilah kemudian yang menjadi sasaran kerja tim
rahasia Soeharto menyiksa Soebandrio dkk agar buka mulut. Inilah
perjanjian yang membuat Megawati ketika menjadi Presiden RI menagih
janji ke Swiss tetapi tidak bisa juga. Padahal Megawati sudah
menyampaikan bahwa ia adalah Presiden RI dan ia adalah Putri Bung Karno.
Tetapi tetap tidak bisa. Inilah kemudian membuat SBY kemudian membentuk
tim rahasia untuk melacak harta ini yang kemudian juga tetap mandul.
Semua pihak repot dibuat oleh perjanajian ini.
Perjanjian itu bernama The Green Hilton Memorial Agreement Geneva. Akta
termahal di dunia ini diteken oleh John F Kennedy selaku Presiden AS, Ir
Soekarno selaku Presiden RI dan William Vouker yang mewakili Swiss.
Perjanjian segitiga ini dilakukan di Hotel Hilton Geneva pada 14
November 1963 sebagai kelanjutan dari MOU yang dilakukan tahun 1961.
Intinya adalah, Pemerintahan AS mengakui keberadaan emas batangan
senilai tak kurang dari 57 ribu ton yang terdiri dari 17 paket emas dan
pihak Indonesia menerima batangan emas itu menjadi kolateral bagi dunia
keuangan AS yang operasionalisasinya dilakukan oleh Pemerintahan Swiss
melalui United Bank of Switzerland (UBS). Kesepakatan ini berlaku tiga
tahun kemudian alias 14 November 1965 (gambar di atas hanya salah satu
dari sekian lembar perjanjian).

