Pages

Rabu, 31 Juli 2013

PENGUNGKAPAN jaringan pengedar uang palsu MATA UANG ASING



SEMARANG, suaramerdeka.com - Dua pengedar uang palsu mata uang asing ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Dari tangan kedua tersangka Natan Nail Setiawan (31), warga Jakarta dan Agus Indarjo (53), warga Bogor, petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu 998 lembar uang pecahan 1 juta US Dollar dengan nilai rupiah 10 miliar perlembar. Lalu 90 lembar 10 ribu Dollar Singapore dengan nilai rupiah 70 juta perlembar serta 100 lembar pecahan 100 Ruber Belarus yang nilai rupiahnya masih dikordinasikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laope mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Jumat 12 Juli lalu di sebuah hotel di kawasan Karangayu, Semarang Barat, Semarang. "Saat penindakan itu kami menangkap delapan orang, namun enam diantaranya tidak terbukti," ungkapnya saat gelar perkara di kantor Direkrorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Selasa (30/7).

Saat digeladah, dua tersangka tersebut terbukti telah membawa dan menyimpan uang palsu dengan nilai asli rupiah sekitar belasan triliun. Adapun uang palsu tersebut sedianya akan diedarkan dengan cara menukar kepada orang yang berminat terhadap uang mata asing itu. "Belum sempat ditukar, mereka (tersangka, red) masih mencari orang atau kolektor yang mau menukar uang palsu itu," ujarnya.