SEMARANG,
suaramerdeka.com - Dua pengedar uang palsu mata uang asing ditangkap aparat
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Dari tangan kedua tersangka
Natan Nail Setiawan (31), warga Jakarta dan Agus Indarjo (53), warga Bogor,
petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu 998 lembar uang pecahan 1
juta US Dollar dengan nilai rupiah 10 miliar perlembar. Lalu 90 lembar 10 ribu
Dollar Singapore dengan nilai rupiah 70 juta perlembar serta 100 lembar pecahan
100 Ruber Belarus yang nilai rupiahnya masih dikordinasikan.
Direktur Reserse
Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laope mengatakan, kedua
tersangka ditangkap pada Jumat 12 Juli lalu di sebuah hotel di kawasan
Karangayu, Semarang Barat, Semarang. "Saat penindakan itu kami menangkap
delapan orang, namun enam diantaranya tidak terbukti," ungkapnya saat
gelar perkara di kantor Direkrorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Selasa
(30/7).
Saat digeladah, dua
tersangka tersebut terbukti telah membawa dan menyimpan uang palsu dengan nilai
asli rupiah sekitar belasan triliun. Adapun uang palsu tersebut sedianya akan
diedarkan dengan cara menukar kepada orang yang berminat terhadap uang mata
asing itu. "Belum sempat ditukar, mereka (tersangka, red) masih mencari
orang atau kolektor yang mau menukar uang palsu itu," ujarnya.
